Senin, 29 November 2010

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat

Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.


1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.


2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.


3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.


4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Syarat-syarat menjadi masyarakat

Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :

Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang

telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu

adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.


Masyarakat Perkotaan


Masyarakat kota adalah masyarakat yang tinggal di daerah dekat dengan pusat pemerintahan. Masyarakat kota terdiri dari beragam suku dan kebanyakan biasanya pendatang.


Ciri-ciri Masyarakat Kota


Berikut ini merupakan ciri-ciri masyarakat kota.


1. Individual


Masyarakat kota memang individual. Mereka cenderung memikirkan urusannya sendiri dan enggan mencampuri urusan orang lain. Pergaulan di antara mereka pun terbatas dengan kelompok-kelompoknya sendiri, misalnya teman kantor, teman di klub tertentu, atau arisan. Jarang mereka terlihat mengobrol dengan tetangga sepanjang hari. Apalagi, bila mereka tinggal di perumahan elit.


2. Heterogen


Masyarakat kota terdiri dari beragam suku. Semuanya berkumpul menjadi satu kota dengan tujuan beragam, bekerja, kuliah, ikut saudara, dan lain-lain. Keanekaragaman inilah yang membuat masyarakat kota menjadi menarik. Bayangkan saja, bila suku Jawa bergaul dengan suku Sunda, Minang, Banjar, dan Betawi. Apa yang terjadi?


Tidak hanya keanekaragaman suku, namun juga keanekaragaman yang lain seperti tingkat pendidikan (masyarakat kota identik dengan masyarakat yang berpendidikan tinggi, namun yang tidak berpendidikan pun ada), agama, status sosial (mulai yang tidak memiliki apa-apa hingga memiliki segalanya semuanya tersedia di kota), dan karakter.


3. Daya Saing Tinggi


Biasanya, orang-orang melakukan urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk meningkatkan taraf hidup. Itu sebabnya tingkat persaingan di kota sangat tinggi, apapun bidang yang digeluti. Bahkan, untuk memenangkan kompetisi tersebut, seseorang kadang rela menghalalkan segala cara.


4. Profesi Beragam


Di kota, profesi penduduknya sangat beragam. Tentunya, profesi tersebut sesuai dengan keahlian masing-masing, misalnya buruh pabrik, karyawan, PNS, penulis, motivator, pengamen, dan lai-lain. Di kota, semuanya bisa dijadikan profesi. Bahkan, mengemis pun adalah sebuah profesi.


5. Matrealistik


Sebagian besar masyarakat kota memang matrealistik. Hal tersebut dipengaruhi tingkat persaingan yang tinggi dan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan diperlukan pengorbanan yang besar.


6. Open Minded


Masyarakat kota terkenal dengan sikap mereka yang selalu terbuka terhadap segala macam jenis perubahan. Mereka juga masyarakat yang selalu aktif dan open minded. Itulah yang menyebabkan kota mengalami kemajuan yang signifikan.


Ciri-ciri Masyarakat Desa


Masyarakat desa memiliki ciri-ciri yang berkebalikan dengan masyarakat kota, yaitu sebagai berikut.


1. Gotong Royong


Di desa, kita akan menemukan masyarakat yang masih erat hubungan kekeluargaannya. Mereka suka bergotong royong dan saling membantu.


2. Homogen


Masyarakat desa biasanya terdiri dari satu atau dua suku. Kebanyakan mereka masih bersaudara satu sama lain.


3. Daya Saing Rendah


Karena sifat kekeluargaan tersebut, tidak ada keinginan bagi masyarakat desa untuk bersaing terlalu ketat. Mereka sangat menjunjung tinggi relasi atau hubungan dan menurut mereka persaingan yang ketat akan merusak hubungan kekeluargaan.


4. Profesi Sedikit dan Sejenis


Jenis profesi yang ada di desa tidak sebanyak di kota. Bila desa tersebut terletak di daerah pegunungan, bisa dipastikan bahwa profesi mereka sebagian besar adalah petani.



Perbedaan antara desa dan kota

Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini berasal dari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan popular masyarakat perkotaan terhadap masyarakat pedesaan adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah “tertipu”, dan sebagainya. Kesan ini disebabkan masyarakat perkotaan mengamatinya hanya sepintas, tidak banyak tah, dan kurang pengalaman dengan keadaan lingkungan pedesaan.



Hubungan Kota dan Desa


Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir¬montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.

Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa. Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.



Pengertian perkotaan/pedesaan

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :

Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :


a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.


b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.


c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.


Ciri-ciri masyarakat pedesaan

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :


a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;


b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).


c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.


d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.


Sumber :

- http://organisasi.org/pengertian-masyarakat-unsur-dan-kriteria-masyarakat-dalam-kehidupan-sosial-antar-manusia

- http://www.anneahira.com/ciri-ciri-masyarakat-kota.htm

 - Dr. M. Munandar Soelaeman, “ILMU SOSIAL DASAR” teori dan konsep ilmu social, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2000

- http://dimazmarham.blogspot.com/2009/12/hubungan-desa-dan-kota.html

- http://dimazmarham.blogspot.com/2009/12/pengertian-desapedesaan-y-ang-dimaksud.html

Minggu, 28 November 2010

Mengenal 3G, HSDPA, 4G and EVDO Technology

Sejarah 3G, HSDPA, dan EVDO Network


3G pertama kali diperkenalkan oleh NTT DoCoMo di Jepang yang dibranding dengan nama FOMA. Mulai dikenalkan pada bulan Mei 2001 dan disempurnakan lagi pada bulan Oktober 2001. Walaupun masih ada kendala keterlambatan pengiriman data karena reabilitas jaringan yang terbatas. Jaringan kedua yang memperkenalkan adalah SK Telecom dari Korea Selatan dalam jaringan 1xEV-DO pada bulan Januari 2002. Nokia 6650 adalah handset pertama yang mengadopsi teknologi UMTS.


Pada bulan Desember 2007, 190 operator di 40 negara telah mengadopsi teknologi 3G dengan baik, serta 154 operator Telekomunikasi di 71 negara.


Di tahun yang sama, 200 juta pelanggan 3G sudah terkoneksi. Walaupun dari 3 milyar pelanggan telepon seluruh dunia, ini baru 6,7%-nya saja.


3G adalah standar komunikasi nirkabel dan portable yang di definisikan oleh ITU (Internasional Telecommunication Union) dimana teknologi ini termasuk di dalam jaringan GSM, EDGE, UMTS, dan CDMA 2000, DECT dan WiMAX.


Layanan termasuk dalam area yang luas dare voice, video call, data nirkabel, dan lingkungannya. Berbeda dengan 2G dan 2,5G dimana 3G memungkinkan pengguna data dan voice secara bersamaan dengan kecepatan maksimum sampai 14Mbit/detik untuk downstream dan 5,8Mbit/detik untuk upstreamnya.


Dengan jaringan 3G ini, operator dapat lebih fleksibel memberikan layanan jaringan dengan lebih leluasa memaksimalkan efficiency di network.


Evolusi dari 2G sampai 4G


2G network masih tersedia sebagai layanan suara dan transmisi data berkecepatan rendah.


Dari 2G ke 2,5G


Sebuah lompatan pertama evolusi 2G adalah memperkenalkan teknologi GPRS (General Packet Radio Service). Lalu dikombinasikan dengan layanan suara dan beeralih nama menjadi 2,5G.


GPRS dapat memberikan kecepatan akses 56Kbit/detik sampai maksimal 114Kbit/detik. Ini dapat mengakses teknologi dan layanan WAP (Wireless Application Protocol). MMS (Multimedia Messaging Service) dan komunikasi email serta WWW (World Wide Web).


From 2,5G to 2,75G (EDGE)


EDGE (Enhanced Data Rates for GSM Evolution) adalah diperkenalkan di tahun 2003 oleh AT&T di Amerika. EDGE adalah standarisasi 3GPP dan salah satu bagian dalam keluarga GSM.


Evolusi 4G


3GPP dan 3GPP2 adalah perpanjangan dari teknologi standar 3G. Hal ini dikarenakan sudah memiliki IP-Network infrastruktur, dan dengan dikembangkannya jaringan MIMO, yang merupakan sebuah karakter tersendiri untuk IMT-Advanced (4G). Standard 4G yang diyakini mampu mencapai kecepatan 1Gbit/detik untuk downstream serta 100MBbit/detik untuk upstream. Jaringan yang sudah ada serta pengembangan dari 3G ini biasa disebut 3,9G atau Pre-4G. Adalah Qualcomm yang memberanikan diri untuk mengembangkan teknologi ini. Di bulan Desember 2009, Telia Soneramengumumkan kepada dunia teknologi 4G kepada pelanggan pertamanya. Negara yang mampu mencicipi teknologi ini adalah Stockholm, Sweden, Oslo, dan Norway.


Sumber :


Koran Gado-Gado IT edisi 007/ tahun II/ 2010

Senin, 22 November 2010

pelapisan sosial dan kesamaan derajat

Pengertian pelapisan sosial

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.


Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.


Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.


Ukuran kekuasaan dan wewenang seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.


Ukuran kehormatan


Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.


Ukuran ilmu pengetahuan


Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat


Perbedaan Sistem Pelapisan menurut Sifat


Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dala masyarakat dapat dibedakan menjadi :


1. Sistem Pelapisa Masyarakat yang Tertutup


Di dalam sistem ini pemindahan anggota ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal yang istimewa. Dalam sistem demikian satu-satunya jalan adalah kerena kelahiran. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi menjadi :


• Kasta Brahmana : yang merupakan kasta-kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.


• Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.


• Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga


• Kasta Sudra : merupakan kasta dari rakyat jelata


• Pria : adalah golongan mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya gelandangan


2. Sistem Pelapisan Msyarakat yang Terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan jatuh ke lapisan bawahnya atau naik ke lapisan di atasnya. Status (kedudukan) yang diperoleh dengan usaha sendiri disebut “Achieve Status”.


Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat , sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing denagn yang lainnya.


Kesamaan Derajat


A.Persamaan Hak


Tercantum dalam Universal Declaration of Human Right


B.Persamaan Derajat di Indonesia


Terdapat dalam UUD 1945 pasal 27,29 dan 31


Pasal-pasal UUD’45 tentang Persamaan Hak


HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A


Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)


Pasal 28B


(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)


(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)


Pasal 28C


(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)


(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)


Pasal 28D


(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)


(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)


(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)


(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)


Pasal 28E


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)


(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)


(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)


Pasal 28F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)


Pasal 28G


(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)


(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)


Pasal 28H


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)


(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)


(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)


(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)


Pasal 28I


(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)


(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)


(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)


(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)


(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)


Pasal 28J


(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)


(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Elite


Elite adalah sekelompok orang yang terkemuka dibidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Fungsi Elite dalam memegang strategi


Massa


Massa adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer da spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.Hal-hal yang penting dalam massa:


-sedikit interaksi antar anggota


-very loosely organized


Peranan elite dalam massa:


-penceriman kehendak masyarakatnya


-memajukan kehidupan masyrakatnya.





Sumber :


- http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial


- http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45

Senin, 15 November 2010

Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum


Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :


1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.


2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.


3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.


4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.


5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.



Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum


Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:


1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.


2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.


3. Peraturan itu bersifat memaksa.


4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:


a. Terdapat perintah dan/atau larangan.


b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.


Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.


Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:


• Pidana pokok:


1. pidana mati;


2. pidana penjara;


3. pidana kurungan;


4. pidana denda;


5. pidana tutupan.


• Pidana tambahan:


1. pencabutan hak-hak tertentu;


2. perampasan barang-barang tertentu;


3. pengumuman putusan hakim.


Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.


Sumber-Sumber Hukum


1. PENGERTIAN


Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :


Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).


Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.


C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.


Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.


2, MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM


Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :


a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :


1. Statutory;


2. Judiciary;


3. Literaty.


b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :


1. Binding sources (formal), yang terdiri :


- Custom;


- Legislation;


- Judicial precedents.


2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :


- Principles of morality or equity;


- Professional opinion.


3. SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL


Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :


a. Sumber hukum materiil; dan


b. Sumber hukum formal.


Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.


Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.





4. SUMBER HUKUM FORMAL


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.


Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.


Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :


a. Undang-undang;


b. Kebiasaan;


c. Traktat atau Perjanjian Internasional;


d. Yurisprudensi;


e. Doktrin.


1. Undang-undang :


Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).


Undang-undang dapat dibedakan atas :


a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.


b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.


2. Kebiasaan :


Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.


3. Traktat atau Perjanjian Internasional :


Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.


Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :


(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;


(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.


4. Yurisprudensi :


Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.


Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.


Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.


Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :


a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :


1) Putusan perdamaian;


2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;


3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;


4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.


b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.


5. Doktrin :


Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.


Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.


Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.


MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM


1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:


a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:


- hukum tertulis yang dikodifikasikan.


- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.


b. Hukum tak tertulis:


Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).


2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:


a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.


b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.


c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.


d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.


3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:


a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.


b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.


c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.


4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:


a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.


b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).


5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:


a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.


b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:


a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.


b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.


Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli


Georg Jellinek


Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


1. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.


2. Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


3. Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


4. H.J Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.


5. Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


6. Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


7. Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


8. Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


Pengertian Negara Secara Umum


Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.


Sifat-Sifat Negara


1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.


2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.


3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Unsur-unsur Negara


1. Penduduk


2. Wilayah


3. Pemerintah


4. Pemerintah


Pengertian Warga Negara


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.



*pendapat saya mengenai point tentang sifat-sifat hukum :


hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.


Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Pendapat saya mengenai hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akan hukum di Indonesia.


Sumber :


- http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/


- http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html


- http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/


- http://pendekarhukum.com/ilmu-hukum/1-macam-macam-pembagian-hukum.html


- http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/


- http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara-t39.htm

Selasa, 02 November 2010

Gerak Proyektil dan Gerak Melingkar

Ini tugas fisika tentang gerak proyektil dan gerak melingkar.


Selengkapnya...


Untuk format Ms.Power Point 2003


Thanks.